Selasa, 05 Januari 2016

Pelarangan Impor Sebagai Bentuk Kebijakan Pemerintah Mengatur Kondisi Perdagangan Indonesia

Pelarangan  Impor Sebagai Bentuk Kebijakan Pemerintah Mengatur Kondisi Perdagangan Indonesia

Pada mulanya hubungan perdagangan hanya terbatas pada satu wilayah negara tertentu, tetapi dengan semakin berkembangnya arus perdagangan maka hubungan dagang tersebut tidak hanya dilakukan antara para pengusaha dalam satu wilayah negara saja, tetapi juga dengan para pedagang dari negara lain, tidak terkecualiIndonesia. Bahkan hubungan dagang tersebut semakin beraneka ragam, termasuk cara pembayarannya. Kegiatan ekspor impor didasari oleh kondisi bahwa tidak ada suatu negara yang benar-benar mandiri karena satu sama lain saling membutuhkan dan saling mengisi. Setiap negara memiliki karakteristik yang berbeda, baik sumber daya alam, iklim, geografi, demografi, struktur ekonomi dan struktur sosial.
Perbedaan tersebut menyebabkan perbedaan komoditas yang dihasilkan, komposisi biaya yang diperlukan, kualitas dan kuantitas produk. Secara langsung atau tidak langsung membutuhkan pelaksanaan pertukaran barang dan atau jasa antara satu negara dengan negara lainnya. Maka dari itu antara negara yang terdapat didunia perlu terjalin suatu hubungan perdagangan untuk memenuhi kebutuhan tiap negara tersebut. Transakasi perdagangan  internasional yang lebih dikenal dengan istilah ekspor impor, pada hakikatnya adalah suatu transaksi sederhana yang tidak lebih dari membeli dan menjual barang antara pengusaha yang bertempat tinggal atau berdomisili di negara yang berbeda.
Kebijakan Perdagangan internasional adalah suatu  aturan yang dibentuk oleh badan  badan tertentu dalam melakukan perdagangan dunia yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara,  perdagangan Internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Di Indonesia perdagangan Internasional juga terjalin dengan negara luar termasuk yang satu kawasan dengan Indonesia.
Pesatnya perkembangan teknologi telah mendorong terjadinya kompleksitas hubungan atau transaksi dagang internasional, yang menembus batas-batas negara serta perbedaan sistem hukum, sistem politik dan lain-lain dari dan antar pelaku dalam perdagangan internasional. Kompleksitas tersebut dapat dilihat, misalnya dari transaksi yang berlangsung cepat, terjadinya persaingan dagang yang ketat baik perdagangan barang maupun jasa, yang kemudian menumbuhkan kebutuhan akan adanya suatu perdagangan bebas (free trade) yang dilangsungkan dengan fair, tanpa dibatasi dan atau diintervensi dengan pengenaan tarif, kuota, subsidi, kontrol nilai tukar, dan lain-lain yang bersifat proteksi dan dapat menghambat arus dan kelangsungan pedagangan tersebut.
PEMBAHASAN
Impor dalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses impor umumnya adalah tindakan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Impor adalah bagian penting dari perdagangan internasional, lawannya adalah ekspor (wikipedia.co.id)
Pembeli barang dan jasa ini disebut sebuah “importir” yang berbasis di negara impor sedangkan penjual berbasis luar negeri disebut sebagai “eksportir”. Dengan demikian, impor merupakan setiap yang legal (misalnya komoditas ) atau layanan yang dibawa dari satu negara ke negara lain dengan cara yang sah, biasanya untuk digunakan dalam perdagangan . Impor yang legal dibawa dari negara lain untuk dijual. Impor barang atau jasa yang disediakan untuk konsumen dalam negeri oleh perusahaan asing produsen. Impor di negara penerima adalah ekspor ke negara pengirim.
Berikut ini manfaat dari kegiatan impor:
  1. Memenuhi kebutuhan masyarakatdalam negeri.
  2. Pendapatan negara akan bertambah karena adanya devisa.
  3. Mendorong berkembangnya kegiatan industri.
Kegiatan impor dapat terselenggara karena beberapa hal antara lain:
  1. Produksi dalam negeri belum ada, namun barang atau jasa tersebut sangat diperlukan di dalam negeri kita.
  2. Produksi dalam negeri sudah ada, namun hasilnya belum mencukupi kebutuhan dalam negeri sehingga masih dibutuhkan dari impor.
KEBIJAKAN IMPOR
Untuk melindungi produksi dalam negerinya dari ancaman produk sejenis yang diproduksi di luar negeri, maka pemerintah suatu negara biasanya akan menerapkan atau mangeluarkan suatu kebijakan perdagangan internasional di bidang impor. Kebijakan ini, secara langsung maupun tidak langsung pasti akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan kelancaran usaha untuk mendorong atau melindungi pertumbuhan industri dalam negeri (domestik) dan penghematan devisa negara.
Kebijakan perdagangan internasional di bidang impor dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu kebijakan hambatan tarif (tariff barrier) dan kebijakan hambatan non-tarif (non-tariff barrier) (bisniskeuangan.kompas.com)
  1. Hambatan Tarif (Tariff Barrier)
Hambatan tarif (tariff barrier) adalah suatu kebijakan proteksionis terhadap barang-barang produksi dalam negeri dari ancaman membanjirnya barang-barang sejenis yang diimpor dari luar negeri. Tarif adalah hambatan perdagangan yang berupa penetapan pajak atas barang-barang impor atau barang-barang dagangan yang melintasi daerah pabean (custom area). Sementara itu, barang-barang yang masuk ke wilayah negara dikenakan bea masuk.  Efek kebijakan ini terlihat langsung pada kenaikan harga barang.  Dengan pengenaan bea masuk yang besar, pendapatan negara akan meningkat sekaligus membatasi permintaan konsumen terhadap produk impor dan mendorong konsumen menggunakan produk domestik.
  1.  Macam-macam Penentuan Tarif
  2. Bea Ekspor(export duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain (di luar costum area).
  3. Bea Transito(transit duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui batas wilayah suatu negara dengan tujuan akhir barang tersebut negara lain.
  4. Bea Impor(import duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam suatu negara (tom area).
  5. Jenis Tarif
  6. Ad valorem duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan dalam presentase dari nilai barang yang dikenakan bea tersebut.
  7. Specific duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan untuk tiap ukuran fisik daripada barang.
  8. Specific ad valorem atau compound duties, yakni bea yang merupakan kombinasi antara specific dan ad valorem. Misalnya suatu barang tertentu dikenakan 10% tarif ad valorem ditambah Rp 20,00 untuk setiap unit.
  9.   Sistem Tarif
  10. Single-column tariffs : sistem di mana untuk masing-masing barang hanya mempunyai satu macam tarif. Biasanya sifatnya autonomous tariffs (tarif yang tingginya ditentukan sendiri oleh sesuatu negara tanpa persetujuan dengan negara lain). Kalau tingginya tarif ditentukan dengan perjanjian dengan negara lain disebut conventional tariffs.
  11. Double-column tariffs : sistem di mana untuk setiap barang mempunyai 2 (dua) tarif. Apabila kedua tarif tersebut ditentukan sendiri dengan undang-undang, maka namanya : “bentuk maksimum dan minimum”.
  12. Triple-column tariffs : biasanya sistem ini digunakan oleh negara penjajah. Sebenarnya sistem ini hanya perluasan daripada double column tariffs, yakni dengan menambah satu macam tariff preference untuk negara-negara bekas jajahan atau afiliasi politiknya. Sistem ini sering disebut dengan nama “preferential system”.
  13. Efek tarif
Pembebanan tarif terhadap sesuatu barang dapat mempunyai efek terhadap perekonomian suatu negara, khususnya terhadap pasar barang tersebut. Beberapa sfek tarif tersebut adalah :
  1. Efek terhadap harga (price effect)
  2. Efek terhadap konsumsi (consumption effect)
  3. Efek terhadap produk (protective/import substitution effect)
  4. Efek terhadap redistribusi pendapatan (redistribution effect)
  5. Effective Rate of Protection
Tarif terhadap bahan mentah akan menaikkan ongkos produksi. Apabila tarif hanya dikenakan pada barang jadi maka harga barang tersebut akan naik. Hubungan antara tarif terhadap barang jadi dan tarif terhadap bahan mentah dapat dinyatakan dengan adanya “effective rate of protection” yang dinikmati oleh produsen yang memproses barang jadi tersebut. apabila barang jadi dan juga bahan mentah impor itu dikenakan tarif, maka effective rate of protection bagi produsen barang tersebut makin tinggi apabila makin rendah tarif terhadap bahan mentah.
  1. Alasan pembebanan tarif
    1. Yang secara ekonomis dapat dipertanggungjawabkan
  2.  Memperbaiki dasar tukar
Pembebanan tarif dapat mengurangi keinginan untuk mengimpor. Ini berarti bahwa untuk sejumlah tertentu ekspor menghendaki jumlah impor yang lebih besar, sebagian daripadanya diserahkan kepada pemerintah sebagai pembayaran tarif.
  1. b.  Infant-industry
Pembebanan terif terhadap barang dari luar negeri dapat memberi perlindungan terhadap industri dalam negeri yang sedang tumbuh ini.
  1.   Diversifikasi
Pembebanan tarif industry dalam negeri dapat berkembang sehingga dapat memperbanyak jumlah serta jenis barang yang dihasilkan terutama oleh negara yang hanya menghasilkan satu atau beberapa macam barang saja
  1. Employment
Pembebanan tarif mengakibatkan turunnya impor dan menaikkan produksi dalam negeri.
  1.   Anti dumping
Pembebanan tarif terhadap barang yang berasal dari negara yang menjalankan politik dumping supaya tidak terkena akibat jelek daripada politik tersebut.
  1. Yang secara ekonomis tidak dapat dipertanggungjawabkan
  2. To keep money at home
Pembebanan tarif impor, maka impor akan berkurang sehingga akan mencegah larinya uang ke luar negeri.
  1. The low-wage
Negara yang tingkat upahnya tinggi tidak dapat mengadakan hubungan dengan negara yang tingkat upahnya rendah tanpa menanggung risiko akan turunnya tingkat upah. Untuk melindungi para pekerja yang upahnya tinggi dari persaingan para pekerja yang upahnya rendah maka negara yang tingkat upahnya tinggi tersebut perlu membebankan tarif bagi barang yang berasal dari negara yang tingkat upahnya rendah.
  1. Yang tidak dapar diuji atau dibuktikan, karena mengandung premis ekonomi yang salah.
Tarif akan mengakibatkan turunnya atau hilangnya impor dan diganti dengan prosuksi dalam negeri. Kenaikan produksi berarti tambahnya kesempatan kerja yang akhirnya berarti pula kenaikan kegiatan ekonomi.
  1.  Hambatan Non-Tarif (Non-Tariff Barrier)
Hambatan non-tarif (non-tarif barrier) adalah berbagai kebijakan perdagangan selain bea masuk yang dapat menimbulkan distorsi, sehingga mengurangi potensi manfaat perdagangan internasional (Dr. Hamdy Hady).
A.M. Rugman dan R.M. Hodgetts mengelompokkan hambatan non-tarif (non-tariff barrier) sebagai berikut :
  1. Pembatasan spesifik (specific limitation)
  2. Larangan impor secara mutlak
  3. Pembatasan impor (quota system)
Kuota adalah pembatasan fisik secara kuantitatif yang dilakukan atas pemasukan barang (kuota impor) dan pengeluaran barang (kuota ekspor) dari/ke suatu negara untuk melindungi kepentingan industri dan konsumen.
  1. Peraturan atau ketentuan teknis untuk impor produk tertentu
  2. Peraturan kesehatan / karantina
  3. Peraturan pertahanan dan keamanan negara
  4. Peraturan kebudayaan
  5. Perizinan impor (import licence)
  6. Embargo
  7. Hambatan pemasaran / marketing
  8. Peraturan bea cukai (customs administration rules)
  9. Tatalaksana impor tertentu (procedure)
  10. Penetapan harga pabean
  11. Penetapan forex rate(kurs valas) dan pengawasan devisa (forex control)
  12. Consulate formalities
  13. Packaging / labelling regulations
  14. Documentation needed
  15. Quality and testing standard
  16. Pungutan administasi (fees)
  17. Tariff classification
  18. Partisipasi pemerintah (government participation)
  19. Kebijakan pengadaan pemerintah
  20. Subsidi dan insentif ekspor
Subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantuan kepada indusrti dalam negeri dalam bentuk keringanan pajak, pengembalian pajak, fasilitas kredit, subsidi harga.
  1. Countervaling duties
  2. Domestic assistance programs
  3. Trade-diverting
  4. Import charges
  5. Import deposits
  6. Supplementary duties
  7. Variable levies
PRODUK IMPOR
Tidak semua jenis barang dapat diimpor. Jenis barang yang dapat diimpor telah ditetapkan pemerintah suatu Negara. Misalnya, di Indonesia, pemerintah melalui Menteri Perdagangan, menetapkan aturan jenis barang yang diimpor sebagai berikut (detik.com):
  1. Barang-barang konsumsi atau barang-barang yang dapat langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat dan pemerintah, seperti beras, barang-barang kebutuhan pokok, alat-alat elektronik, dan alat-alat rumah tangga.
  2. Bahan baku/penolong yang biasanya dipakai dalam proses produksi barang seperti bahan kimia dasar, bahan obat-obatan, pupuk, bahan kertas, benang tenun, semen, kapur, bahan plastic, besi, baja, logam, bahan karet, plastik, bahan bangunan, alat-alat listrik, dan lainnya.
  3. Barang modal dan barang/peralatan yang digunakan untuk menghasilkan suatu barang lebih lanjut. Contoh: mesin-mesin produksi, generator listrik, alat telekomunikasi, mesin pemintal benang, mesil diesel, traktor, peralatan listrik, alat pengangkutan, dan lainnya.
Indonesia mengimpor barang-barang konsumsi bahan baku dan bahan penolong serta bahan modal. Barang konsumsi merupakan barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ,seperti makanan, minuman, susu, mentega, beras, dan daging. Bahan baku dan bahan penolong merupakan barang- barang yang diperlukan untuk kegiatan industri baik sebagai bahan baku maupun bahan pendukung, seperti kertas, bahan-bahan kimia, obat-obatan dan kendaraan bermotor.
Barang modal adalah barang yang digunakan untuk modal usaha seperti mesin, suku cadang, komputer, pesawat terbang, dan alat-alat berat. Produk  impor Indonesia yang berupa hasil pertanian, antara lain, beras, terigu, kacang kedelai dan buah-buahan. Produk impor Indonesia yang berupa hasil peternakan antara lain daging dan susu (pengertianahli.com).
Produk impor Indonesia yang berupa hasil pertambangan antara lain adalah minyak bumi dan gas, produk impor Indonesia yang berupa barng industri antara lain adalah barang-barang elektronik, bahan kimia, kendaraan. dalam bidang jasa indonesia mendatangkan tenaga ahli dari luar negeri.
DAMPAK IMPOR
Impor, bersama dengan ekspor, membentuk dasar dari perdagangan internasional. Impor barang biasanya membutuhkan keterlibatan pabean berwenang di kedua negara impor dan negara ekspor dan sering tunduk pada impor kuota, tarif dan perjanjian perdagangan.
Berikut ini adalah dampak dari kegiatan Impor (jurnal.unsiyah.ac.id):
Dampak Positif Impor
1. Meningkatkan kesejahteraan konsumen
Dengan adanya impor barang konsumsi, masyarakat Indonesia biasa menggunakan barang yang tidak dapat dihasilkan di dalam negeri.
2. Meningkatkan industri dalam negeri
Dengan adanya impor, kita mendapat kesempatan untuk mengimpor barang modal, baik  yang berupa mesin industri maupun bahan baku yang memungkinkan kita untuk megembangkan suatu industri.
3. Alih teknologi
Dengan adanya impot memungkinkan terjadinya alih teknologi. Secara bertahap negara kita mencoba mengembangkan teknologi modern untuk mengurangi ketertinggalan kita dengan bangsa yang sudah maju.
Dampak Negatif Impor
1. Menciptakan persaingan bagi industri dalam negeri
Selain akan mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan industri dalam negeri melalui impor barang modal, namun bisa terjadi sebalikya, industri kita tidak berkembang karena menghadapi pesaing di luar negeri.
2. Menciptakan pengangguran
Dengan mengimpor barang dari luar negeri berarti kita tidak mempunyai kesempatan untuk memproduksi barang tersebut. Sama artinya kita telah kehilangan kesempatan untuk membuka lapangan pekerjaan yang tercipta dari proses memproduksi barang tersebut.

3. Konsumerisme
Konsumsi berlebihan terutama untuk barang mewah merupakan salah satu dampak yang dapat diciptakan dari adanya kegiatan impor barang.
4. Inflasi
5. Melemahnya nilai tukar mata uang Rupiah
6. Defisit Perdagangan yang berdampak pada Defisit Neraca Pembayaran
Kegiatan impor memiliki dampak positif dan negatif terhadap perekonomian suatu negara. Untuk melindungi produsen dalam negeri, maka negara melakukan pembatasan terhadap jumlah/ kuota impor.
Dampak positif pembatasan impor:
  1. Menumbuhkan rasa cinta produksi dalam negeri.
  2. Mengurangi keluarnya devisa ke luar negeri.
  3. Memperkuat neraca pembayaran.
Dampak negatif pembatasan impor:
  1. Lesunya perdagangan internasional akibat terjadinya balas membalas kegiatan pembatasan kuota impor.
  2. Kurangnya peningkatan mutu produksi akibat produsen dalam negeri merasa tidak mempunyai pesaing.
PELARANGAN IMPOR
Larangan impor adalah kebijakan pemerintah yang melarang masuknya barang tertentu atau produk asing (ke dalam pasar domestik) ke dalam negeri. Kebijakan larangan impor dilakukan untuk menghindari barang yang dapat merugikan masyarakat. Misalnya melarang impor daging sapi yang mengandung penyakit Anthrax. Kebijakan ini biasanya dilakukan karena alasan politik dan ekonomi.
Menurut Dijen KPI Kemendag (2011), ada tiga sasaran kebijakan larangan impor, yaitu:
  1. Kebijakan Larangan Impor Berorientasi Lingkungan Hidup.
  2. Kebijakan Larangan Impor Untuk Melindungi Industri Dalam Negeri dan
  3. Menjaga Balance of Payments
Berikut ini adalah ulasan kebijakan larangan impor sesuai ketiga sasaran tersebut diatas:
  1. Kebijakan Larangan Impor Berorientasi Lingkungan Hidup
Pemerintah suatu negara dapat melarang impor produk tertentu apabila produk tersebut berbahaya bagi manusia, hewan, maupun tumbuhan di suatu negara, atau karena produk itu merupakan hasil eksploitasi sumber daya alam hingga merusak keseimbangan ekologi.
Di Indonesia, terdapat beberapa produk yang dilarang masuk ke Indonesia karena berbahaya bagi lingkungan hidup, antara lain limbah plastik (Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 520/MPP/Kep/8/2003), Pestisida etilen dibromida, Limbah B3 kecuali item tertentu, Udang spesies Penaeus Vanamae (Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri Kelautan dan Perikanan), dan produk susu dan olahan susu dari Cina. Akan tetapi, pada Agustus 2008 muncul berita bahwa Pemerintah akan mengizinkan impor limbah plastik untuk memenuhi kebutuhan bahan baku murah bagi industri, karena menurut data Asosiasi Industri Plastik dan Olefin Indonesia, selama semester pertama 2008 harga bahan baku plastik polyethylene dan polypropylene naik 100 persen dari US$ 1.100 menjadi US$ 2.200 per ton. Sedangkan pelarangan impor udang spesies Penaeus Vanamae adalah karena di pasar internasional beredar udang jenis ini yang terserang penyakit.
Produk susu dan olahan susu dari Cina juga masuk dalam daftar larangan impor di 31 negara lain, menyusul terjadinya skandal susu bermelamin di Cina. pada akhir September 2008, dilaporkan susu bermelamin telah menimbulkan 94.000 korban, termasuk 4 bayi meninggal karena kerusakan ginjal. Pada tahun 2004, terjadi kasus malnutrisi anak-anak di Cina Daratan , akibat susu yang tidak mengandung protein. Oleh karena itu, Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai kandungan protein. Nampaknya, perusahaan-perusahaan susu di Cina menambahkan melamin dalam susu agar seakan-akan susunya mengandung protein yang tinggi. WHO menyebutkan bahwa ini adalah salah satu skandal keamanan makanan paling besar dalam beberapa tahun terakhir. Setelah terungkapnya skandal ini di dunia Internasional, reputasi ekspor makanan asal Cina menjadi jelek, dan tercatat 11 negara menghentikan seluruh impor produk susu dan olahan susu dari Cina Daratan.
  1. Kebijakan Larangan Impor Untuk Melindungi Industri Dalam Negeri
Dalam kondisi normal, suatu anggota WTO dilarang untuk melakukan pembatasan kuantitatif untuk impor dan ekspor sebagaimana diatur dalam pasal XI GATT 1994. Namun demikian, dalam kondisi tertentu negara anggota dapat melakukan safeguard measures sebagai langkah guna melindungi industri domestik dari kerugian yang disebabkan peningkatan impor. Terdapat dua kondisi untuk menerapkan safeguards measures, yakni :
  1. Terjadi peningkatan impor dibandingkan produksi barang sejenis di dalam negeri.
  2. Peningkatan impor tersebut mengancam dan mengakibatkan kerugian yang serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang serupa.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan negara tersebut dapat melakukan penyesuaian atas produk tertentu yang menghadapi tekanan yang berasal dari impor barang yang diakibatkan terjadinya persaingan atau kompetisi secara internasional.Safeguards measures bersifat sementara dan semata-mata dilakukan dalam rangka proses penyesuaian bagi industri domestik yang menghadapi tekanan. Safeguards measures tidak dapat digunakan untuk memproteksi industri domestik dalam jangka panjang.
  1. Menjaga Balance of Payments
Apabila negara anggota WTO menghadapi kesulitan neraca pembayaran (balance of payments/BOP difficulties), maka negara anggota tersebut dapat menerapkan pembatasan atas perdagangan jasa yang menyebabkan timbulnya komitmen termasuk pembayaran atau transfer yang berkitan dengan komitmen tersebut. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pengecualian tersebut dapat diberlakukan adalah :
  1. Perekonomian negara berkembang tersebut lemah, sehingga hanya dapat menyokong standar kehidupan yang rendah.
  2. Dalam tahap awal pembangunan
  3. Mengalami kesulitan BOP sebagai akibat dari kebijakan membuka pasar domestik dan perubahan persyaratan perdagangan (terms of trade).
Kebijakan larangan impor demi industri lokal di Negeria tidak diimbangi dengan penyediaan infrastruktur yang memadai akan merugikan industri sendiri. Pihak industri sendiri menyatakan bahwa seharusnya pemerintah memikirkan bagaimana menyediakan infrastruktur bagi mereka, daripada melakukan pelarangan impor. Misalnya dalam kasus industri baja, untuk mencegah perusahaan-perusahaan baja gulung tikar, maka pemerintah Nigeria harus menyediakan tenaga listrik sekitar 70-80 megawatt. Dengan melakukan pelarangan impor, pemerintah telah menciptakan pasar bagi produk lokal, tapi industri lokal sendiri kesulitan untuk memenuhi permintaan pasar. Akibatnya, terjadi kelangkaan, rendahnya kualitas produk dan mahalnya harga barang-barang, sehingga konsumen menjadi korban dari kebijakan ini.
Faktanya, walaupun berneraca surplus dalam perdagangan internasional, tapi Nigeria terbelit utang, sebagai akibat dari ketergantungan yang berlebihan pada perdagangan sektor minyak yang padat modal dan harga produknya sangat fluktuatif. Negeri ini sempat menikmati masa kejayaan harga jual minyak pada tahun 1980-an, sehingga membuat GDP Nigeria menembus US$81 miliar pada tahun 1985, namun angka GDP terus melorot menjadi US$40,5 miliar saja pada 1995. Akibatnya, Nigeria menanggung beban utang luar negeri yang tak tertanggungkan yakni US$1,7 miliar per tahun untuk mencicil utang dan bunganya yang semakin membesar, atau sekitar separuh dari nilai yang harus dibayarkan. Selain anjloknya harga minyak sejak tahun 1980-an, tingkat korupsi yang tinggi juga menyebabkan keadaan ekonomi Nigeria memburuk (Transparency International mencantumkan Nigeria sebagai negara terkorup ketiga se-dunia), (indonesia.go.id).
Dalam perkembangan berikutnya, WTO berhasil mendorong Nigeria untuk menghapuskan hambatan impornya dalam delapan tahun program eliminasi. (WTO 1998). Sebagaimana dapat dilihat pada Implementation of the Year 2008 Fiscal Policy Measures and Tariff Amendments yang dikeluarkan Budget Office Nigeria, bahwa larangan impor dialihkan ke hambatan tarif impor yang cukup tinggi, khususnya untuk produk-produk yang dapat ditemukan di dalam negeri (ditjenkpi.kemendag.go.id).
KONDISI IMPOR DI INDONESIA
Nilai impor Indonesia Januari 2012 sebesar US$14,57 miliar atau turun 11,57 persen dibanding impor Desember 2011 yang besarnya US$16,48 miliar, sedangkan jika dibanding impor Januari 2011 (US$12,56 miliar) maka naik sebesar 16,02 persen.
Impor nonmigas Januari 2012 sebesar US$11,58 miliar atau turun US$1,25 miliar (9,72 persen) dibanding impor nonmigas Desember 2011 (US$12,83 miliar). Sebaliknya jika dibanding Januari 2011 (US$9,57 miliar) maka terjadi peningkatan, yaitu sebesar US$1,99 miliar atau 20,80 persen.
Impor migas Januari 2012 sebesar US$2,99 miliar atau turun US$0,66 miliar (18,05 persen) dibanding impor migas Desember 2011 (US$3,65 miliar), sedangkan jika dibanding impor bulan yang sama tahun sebelumnya (US$2,97 miliar) terjadi peningkatan US$0,02 miliar atau 0,58 persen.
Nilai impor nonmigas terbesar Januari 2012 adalah golongan barang mesin dan peralatan mekanik dengan nilai US$2,32 miliar. Nilai ini turun 7,81 persen (US$0,20 miliar) dibanding impor golongan barang yang sama Desember 2011 (US$2,52 miliar). Sementara itu, impor golongan barang tersebut meningkat US$0,60 miliar (34,57 persen) dibanding impor golongan barang yang sama Januari 2011 (US$1,72 miliar).
Negara pemasok barang impor nonmigas terbesar Januari 2012 ditempati oleh Cina dengan nilai US$2,53 miliar dengan pangsa 21,88 persen, diikuti Jepang US$1,74 miliar (15,06 persen), dan Singapura US$0,85 miliar (7,31 persen). Impor nonmigas dari ASEAN mencapai 20,94 persen, sementara dari Uni Eropa sebesar 9,42 persen.
Nilai impor semua golongan penggunaan barang Januari 2012 dibanding impor bulan yang sama tahun sebelumnya masing-masing meningkat, yaitu impor barang konsumsi sebesar 8,71 persen, bahan baku/penolong sebesar 11,19 persen, dan barang modal sebesar 41,26 persen.
 KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MEMBATASI IMPOR
Neraca perdagangan Indonesia selama tahun fiskal 2013 telah mengalami defisit yang tidak sedikit. Menurut data BPS pada tahun 2013 sampai bulan November, Indonesia mengalami defisit tertinggi sepanjang sejarah yaitu sebesar US$ 5,65 milyar atau sekitar 67 trilyun. Data impor Januari hingga November itu empat besarnya semua dari oil and gas related, Adapun jumlah impor dengan nilai tertinggi adalah kendaraan bermotor, yang berikutnya minyak mentah, lalu solar untuk industri dan bahan bakar diesel lainnya (Other Diesel Fuel), dan impor terbesar kelima adalah smartphone.
Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu membatasi impor agar defisit neraca perdagangan tidak berlangsung terus menerus. Beberapa kebijakan yang telah diambil pemerintah diantaranya :
  1. Di bidang migas, pemerintah menetapkan beberapa kebijakan yaitu:
3.      Menaikkan harga bbm bersubsidi pada bulan Juni 2013. Hal ini dimaksudkan agar biaya impor BBM tidak membengkak terlalu besar.
4.      Menetapkan kendaraan pemerintah dan TNI dilarang menggunakan BBM bersubsidi.
  1. Di bidang impor bahan makanan (beras/kedelai/hewan ternak)
3.      Membatasi impor beras, gula, kedelai dan meningkatkan kapasitas produksi pertanian dalam negeri melalui Kementrian BUMN yang bekerjasama dengan Kementrian Pertanian.
4.      Pembatasan impor sapi untuk meningkatkan kesejahteraan peternak sapi di dalam negeri.
                        Di bidang impor barang elektronik
0.      Menaikkan pajak barang mewah, termasuk barang elektronik seperti ponsel dan tablet.
                        Di bidang impor otomotif
6.      Menaikkan pajak kendaraan bermotor sampai sebesar 125%% yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 19 Maret 2014 (bisnis.liputan6.com)
Peraturan tersebut adalah :
  1. Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 10% yaitu:
  1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 orang sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) untuk semua kapasitas silinder.
  2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem satu gardan penggerak 4×2, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
2.      Kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sebesar 20% adalah:
  1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem satu gardan penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
  2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin) dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi  (diesel atau semi diesel), dengan sistem satu gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem dua gardan penggerak (4×4), untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari lima ton.
3.      Kendaraan bermotor yang terkena tarif PPnBM 30% adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi. Kendaraan bermotor tersebut yaitu:
  1. Kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
  2. Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem dua gardan penggerak (4×4), kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
4.      Kelompok kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 40% adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi. Yang masuk kategori ini adalah:
  1. Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api, dengan sistem satu gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc sampai dengan 3.000 cc.
  2. Kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa:
  3. Sedan atau station wagon.
  4. Selain sedan atau station wagon dengan sistem dua gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas  isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 3.000 cc.
  5. Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), berupa:
  6. Sedan atau station wagon.
  7. Selain sedan atau station wagon dengan sistem dua gardan penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
  8. Adapun kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 50% adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf. Kendaraan bermotor yang dikenai PPNBM dengan tarif 60% yaitu:
  9. Kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc.
  10. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.
  11. Kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 125% adalah:
  12. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor pencetus api, berupa:
4.      Sedan atau station wagon.
5.      Selain sedan atau station wagon dengan sistem satu gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem dua gardan penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.00 cc.
                        Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berupa:
0.      Sedan atau station wagon.
1.      Selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc.
                        Kendaraan bermotor roda dua kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc.
                        Trailer, semi trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
Kebijaksan pemerintah di bidang perdagangan impor berusaha menekan impor barang konsumtif terutama yang telah diproduksi sendiri, dan impor diarahkan untuk (ditjenkpi.kemendag.go.id):
  1. Penyediaan barang impor hanya diperuntukkan bagi usaha produktif, seperti barang modal dan bahan baku/penolong.
  2. Impor barang untuk keperluan proses produksi di dalam negeri, juga impor akan sandang dan pangan tetap dilaksanakan untuk menjaga kestabilan harga di dalam negeri.
PENUTUP
            Impor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses impor umumnya adalah tindakan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima.
            Impor memiliki dampak negatif dan positif, apabila dimanfaatkan dengan benar dan dikelola dengan baik serta ditunjang dengan kebijakan pemerintah dalam megatur pembatasan impor dengan tepat, maka kegiatan impor dapat membawa dampak yang baik bagi perdagangan di Indonesia.
Saran
              Pemerintah diharapkan dapat menggelar operasi pasar untuk menstabilkan harga. Hal ini tentunya harus diimbangi dengan manajemen stok yang baik. Pemerintah harus berkomitmen kuat mengatasi segala persoalan perberasan nasional secara komprehensif dari hulu ke hilir agar tidak harus selalu bergantung pada impor.
DAFTAR PUSTAKA
                 
“Defisit Perdagangan Akibat Kegagalan Pengendalian BBM,”http://bisniskeuangan.kompas.com/, diakses 23 April 2014.
“Defisit perdagangan Indonesia capai USD 6,36 M tahun 2013,”http://www.merdeka.com, diakses 23 April 2014.
“Economic Profile,” http://www.kemendag.go.id, diakses 13 Januari 2014.
“Impor Migas Kembali buat Defisit Neraca Perdagangan,” http://www.merdeka.com, diakses 23 April 2014.
“RI Kesulitan Kurangi Impor Migas,” http:// www.republika.co.id, diakses 23 April 2014.
Waluyo, Indarto dan Subroto J. 2007. Ekonomi Kontekstual: Untuk SMA & MA Kelas XI.Surakarta: Mediatama.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar