MUI Samarinda: Tambang Batubara
Merusak Lingkungan, Haram!
Pertambangan batubara di sekitar kota
Samarinda. Foto: Hendar
Samarinda saat ini adalah kota yang paling
banyak memiliki pertambangan batubara. Pertambangan ini bahkan merambah hingga
di tengah kota. Dari data yang ada, sekitar 72% dari wilayah kota Samarinda
dikuasai perusahaan pemilik kuasa tambang. Bencana alam, mulai dari banjir yang
secara regular menerjang saat musim hujan, hingga bencana ekstra seperti tanah
longsor seringkali terjadi di kota ini. Sumber air, bahkan kini semakin
tercemar dengan limbah buangan tambang batubara akibat maraknya pertambangan.
Demi mencegah kerusakan lebih lanjut, Majelis
Ulama Indonesia Kota Samarinda mengeluarkan fatwa yang mengharamkan terhadap
semua aktivitas pertambangan yang terbukti merusak lingkungan.Hal tersebut
disampaikan pada rapat kerja daerah MUI Kota Samarinda beberapa waktu lalu di
Samarinda. Menurut Ketua MUI Kota Samarinda, KH Zaini Naim, aktivitas
pertambangan yang merusak lingkungan, merugikan masyarakat dan negara, menurut
hukum Islam itu haram. “Saat ini bola panas ini telah di lontarkan, sekarang
tinggal para pengambil kebijakan bagaimana menyikapi fatwa tersebut untuk
diterapkan kepada masyarakat,” jelas Zaini.
Menanggapi hal tersebut Walikota Samarinda
Syaharie Jaang menyambut baik fatwa haram MUI tersebut. Fatwa haram
akan dikenakan kepada aktivitas pertambangan yang terbukti merusak lingkungan,
merugikan Negara dan Masyarakat.
“Fatwa itu bagus-bagus
saja, berarti sangat membantu pemkot Samarinda dalam melakukan pengawasan,
karena kewenangan pemkot juga sama. Kita berusaha boleh, tetapi ketentuan
perundang-undangan jangan sampai dikesampingkan. Terutama masalah lingkungan.
Kita tahu tambang kan ada di kota, beda dengan
kabupaten yang menyebar luas, tetapi di kota ini kan sangat berbahaya. Makanya saat ini ada
beberapa tambang yang kita hentikan bahkan kita cabut perizinannya, itu salah
satu langkah yang kita lakukan,” kata Jaang.
Jaang berharap, dengan adanya fatwa MUI itu
semakin mengingatkan kepada kita semua, baik kepada pata penambang atau pemilik
agar berhati-hati dalam melakukan aktivitas pertambangan, karena jika
ativitasnya bisa merusak lingkungan dan merugikan orang lain maka fatwa haram
tersebut yang akan menjadi acuan. “Sebenarnya bukan masalah tambang itu haram
atau tidak, tetapi karena merusak lingkungan dan merugikan orang lain itu yang
memang tidak boleh,” tambah Jaang.
“Saya pikir pertambangan yang merusak
lingkungan, merugikan masyrakat dan negara, di agama apapun tidak ada yang
membenarkan, untuk itu kami mengeluarkan fatwa tersebut” tutup KH Zaini.
Sumber: http://www.mongabay.co.id/2013/07/06/mui-samarinda-tambang-batubara-merusak-lingkungan-haram/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar