Rabu, 14 Januari 2015

KEBIJAKSANAAN PRODUKSI BERSIH DI INDONESIA




KEBIJAKSANAAN  PRODUKSI  BERSIH DI INDONESIA

Categories: Berita
Idealnya setiap kegiatan industri berusaha untuk mencegah pencemaran sebelum pencemaran itu terjadi. Oleh sebab itu strategi end-of-pipe treatment sudah tidak tepat lagi dan harus beralih pada strategi Pollution Prevention.
Pengolahan limbah memerlukan biaya tambahan yang cukup besar, sehingga faktor biaya tersebut merupakan kendala bagi industri dalam melakukan pengelolaan limbah, khususnya bagi industri-industri skala kecil dan mencegah. Permasalahan inilah yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan yang kondisinya akan semakin parah bila dibarengi dengan lemahnya penegakan hukum.
Bila kita melakukan kebijakan lingkungan hanya sebatas pada pendekatan daya dukung lingkungan dan pengolahan akhir pipa, maka kondisi lingkungan kita akan semakin parah sehingga memungkinkan timbulnya bencana alam yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Oleh karena pencemaran dan perusakan lingkungan saat ini telah mengancam kesehatan dan keselamatan manusia, maka masalah ini merupakan masalah global yang harus menjadi tanggung jawab bersama. Setiap negara dituntut untuk melakukan minimisasi dan mencegah pencemaran/perusakan lingkungan. Bahkan fenomena ini menjadikan faktor lingkungan sebagai barriers to trade dalam sistem perdagangan international.
Lingkungan sebagai barriers to trade dilaksanakan dengan cara menerapkan berbagai macam standar, baik itu standar international (ISO, Ekolabel) maupun persyaratan pembeli (buyer requirement). Pemberlakuan standar lingkungan pada suatu produk/jasa mengakibatkan pasar yang ketat sehingga menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh para pelaku industri.
Oleh karena itu kita harus dapat menempatkan aspek lingkungan hidup menjadi bagian integral dari suatu kegiatan industri, sehingga masalah lingkungan bukan lagi menjadi bagian terpisah dari kegiatan industri yang memerlukan biaya tambahan.
Konsep end-of-pipe treatment
Konsep end-of-pipe treatment menitik beratkan pada pengolahan dan pembuangan limbah. Konsep ini pada kenyataannya tidak dapat sepenuhnya memecahkan permasalahan lingkungan yang ada, sehingga pencemaran dan perusakan masih terus berlangsung. Hal ini disebabkan karena dalam prakteknya pelaksanaan konsep ini menimbulkan banyak kendala. Masalah utama yang dihadapi adalah peraturan perundangan, masih rendahnyacompliance atau pentaatan dan penegakan hukum, masalah pembiayaan serta masih rendahnya tingkat kesadaran.
Kendala lain yang dihadapi oleh pendekatan end-of-pipe treatment adalah sebagai berikut:
1. Pendekatan ini bersifat reaktif, yaitu bereaksi setelah limbah terbentuk.
2. Tidak efektif dalam memecahkan permasalahan lingkungan, karena pengolahan limbah cair, padat atau gas memiliki resiko pindahnya polutan dari satu media ke media lingkungan lainnya, dimana dapat menimbulkan masalah lingkungan yang sama gawatnya, atau berakhir sebagai sumber pencemar secara tidak langsung pada media yang sama.
3. Biaya investasi dan operasi tinggi, karena pengolahan limbah memerlukan biaya tambahan pada proses produksi, sehingga biaya persatuan produk naik. Hal ini menyebabkan para pengusaha enggan mengoperasikan peralatan pengolahan limbah yang telah dimilikinya.
4. Pendekatan pengendalian pencemaran memerlukan berbagai perangkat peraturan, selain menuntut tersedianya biaya dan sumber daya manusia yang handal dalam jumlah yang memadai untuk melaksanakan pemantauan, pengawasan dan penegakkan hukum. Lemahnya kontrol sosial, terbatasnya sarana dan prasarana serta kurangnya jumlah dan kemampuan tenaga pengawas menyebabkan hukum tidak bisa ditegakkan.
Oleh karena banyaknya kendala yang dihadapi dalam menerapkan konsep ini sehingga konsep ini bukan cara yang efektif dalam mengelola lingkungan, maka strategi pengelolaan lingkungan telah dirubah ke arah pencegahan pencemaran yang mengurangi terbentuknya limbah dan memfasilitasi semua pihak untuk mengelola lingkungan secara hemat biaya serta memberikan keuntungan baik finansial maupun non finansial.
Konsep Produksi Bersih
Produksi bersih merupakan suatu strategi pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif, terpadu dan diterapkan secara kontinu pada proses produksi, produk, dan jasa untuk meningkatkan eko-efisiensi sehingga mengurangi resiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Produksi Bersih (cleaner production) bertujuan untuk mencegah dan meminimalkan terbentuknya limbah atau bahan pencemar lingkungan diseluruh tahapan proses produksi. Disamping itu, produksi bersih juga melibatkan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi penggunaan bahan baku, bahan penunjang dan energi diseluruh tahapan produksi. Dengan menerapkan konsep produksi bersih, diharapkan sumber daya alam dapat lebih dilindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. Secara singkat, produksi bersih memberikan dua keuntungan, pertama meminimisasi terbentuknya limbah, sehingga dapat melindungi kelestarian lingkungan hidup dan kedua adalah efisiensi dalam proses produksi, sehingga dapat mengurangi biaya produksi.
Prinsip-prinsip pokok dalam strategi produksi bersih adalah sebagai berikut:
1. Mengurangi dan meminimisasi penggunaan bahan baku, air dan pemakaian bahan baku beracun dan berbahaya serta mereduksi terbentuknya limbah pada sumbernya sehingga mencegah dan atau mengurangi timbulnya masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan serta resikonya terhadap manusia.
2. Perubahan dalam pola produksi dan konsumsi, berlaku balk pada proses maupun produk yang dihasilkan, sehingga harus dipahami betul analisis daur hidup produk.
3. Upaya produksi bersih ini tidak akan berhasil dilaksanakan tanpa adanya perubahan dalam pola pikir, sikap dan tingkah laku dari semua pihak terkait baik pemerintah, masyarakat maupun kalangan dunia usaha. Selain itu pula perlu diterapkan pola manajemen di kalangan industri maupun pemerintah yang telah mempertimbangkan aspek lingkungan.
4. Mengaplikasikan teknologi akrab lingkungan, manajemen dan prosedur standar operasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Kegiatan-kegiatan tersebut tidak selalu membutuhkan biaya investasi yang tinggi, kalaupun terjadi seringkali waktu yang diperlukan untuk pengembalian modal investasi relatif singkat.
5. Pelaksanaan program produksi bersih ini lebih mengarah pada pengaturan diri sendiri (self regulation) dari pada pengaturan secara command and control. Jadi pelaksanaan program produksi bersih ini tidak hanya mengandalkan peraturan pemerintah saja, tetapi lebih didasarkan kesadaran utuk merubah sikap dan tingkah laku.
Prinsip-prinsip dalam produksi bersih diaplikasikan dalam bentuk kegiatan yang dikenal sebagai 4R, meliputi:
· Reuse, atau penggunaan kembali adalah suatu teknologi yang memungkinkan suatu limbah dapat digunakan kembali tanpa mengalami perlakukan fisika/kimia/biologi.
· Reduction, atau pengurangan limbah pada sumbernya adalah teknologi yang dapat mengurangi atau mencegah timbulnya pencemaran di awal produksi misalnya substitusi bahan baku yang ber B3 dengan B9 segregasi tiada.
· Recovery, adalah teknologi untuk memisahkan suatu bahan atau energi dari suatu limbah untuk kemudian dikembalikan ke dalam proses produksi dengan atau tanpa perlakuan fisika/kimia/biologi.
· Recycling, atau daur ulang adalah teknologi yang berfungsi untuk memanfaatkan limbah dengan memprosesnya kembali ke proses semula yang dapat dicapai melalui perlakuan fisika/kimia/biologi.
Prinsip 4R yang saat ini telah dikembangkan, aplikasikasinya akan lebih efektif apabila didahului dengan prinsipRethink. Prinsip ini adalah suatu konsep pemikiran yang harus dimiliki pada saat awal kegiatan akan beroperasi.
Kebijakan Produksi Bersih
Dalam kaitannya dengan penerapan produksi bersih, guna mendorong terwujudnya pembangunan berkelanjutan, pemerintah mempunyai kebijakan antara lain:
1. Mempromosikan program produksi bersih agar semua pihak terkait mempunyai persepsi yang sama, sehingga dapat dicapai suatu konsensus yang dinyatakan dalam Komitmen Nasional dalam penerapan strategi produksi bersih di Indonesia.
2. Menganjurkan pelaksanaan produksi bersih termasuk berbagai perangkat manajemen lingkungan, seperti audit lingkungan, sistem manajemen lingkungan (ISO 14001), evaluasi kinerja lingkungan, ekolabel dan produktivitas ramah lingkungan (green productivity) di Indonesia.
3. Mengkaji kembali kebijakan dan program nasional dalam pengelolaan lingkungan untuk mengantisipasi diberlakukannya kebijaksanaan lingkungan yang bersifat global.
4. Mengantisipasi diberlakukannya standar-standar internasional di bidang lingkungan dengan ikut aktif dalam keanggotaan ISO/ TC 207 agar Indonesia dapat melakukan negosiasi dengan negara-negara maju yang ingin memberlakukan standar-standar lingkungan seperti Sistem Manajemen Lingkungan (SML), Ekolabel maupun ketentuan lainya di bidang lingkungan secara internasional.
5. Menumbuhkan dan meningkatkan partisipasi aktif semua pihak dalam implementasi produksi bersih dan semua perangkat manajemen lingkungan yang diperlukan berdasarkan prinsip kemitraan.
6. Melaksanakan pembinaan teknis dengan cara memberikan bantuan tenaga ahli, melaksanakan proyek-proyek percontohan serta menyebarluaskan informasi mengenai teknologi bersih melalui seminar, penyuluhan, website, pendidikan dan latihan.
Upaya-upaya yang dilaksanakan pemerintah adalah dengan mengembangkan kebijaksanaan yang kondusif bagi penerapan produksi bersih disamping selalu melakukan upaya peningkatan kesadaran masyarakat mengenai konsep produksi bersih, misalnya melalui jalur pendidikan dan pelatihan, melaksanakan proyek-proyek percontohan (demonstration project) serta penyebarluasan informasi melalui seminar, penyuluhan dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan produksi bersih.
Partisipasi masyarakat sebagai konsumen misalnya dapat dilakukan dengan cara hanya membeli barang atau produk yang akrab lingkungan (environmentally products) disamping mendorong dan berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan program efisiensi, daur ulang, dll.
Peranan LSM dan lembaga-lembaga penelitian di berbagai instansi dan perguruan tinggi menjadi sangat penting di dalam menyebarluaskan informasi mengenai produk akrab lingkungan. Di sisi lain partisipasi masyarakat akan mendorong dunia usaha untuk terus berinovasi dalam menghasilkan produk yang akrab lingkungan.
Saat ini para pelaku usaha sudah mulai menerapkan strategi produksi bersih di dalam pengembangan bisnisnya karena dapat memperoleh manfaat sebagai berikut:
· Meningkatkan daya saing dan kegiatan usahanya juga dapat berkelanjutan, mengingat semakin besarnya peranan lingkungan hidup dalam kebijakan perdagangan internasional.
· Dengan mempertimbangkan aspek lingkungan dalam setiap kegiatan proses produksi secara berkesinambungan maka perusahaan memperoleh keuntungan ekonomis dengan adanya peningkatan efektifitas dan efisiensi di segala aspek.
· Dengan menjalankan strategi produksi bersih perusahaan dapat menurunkan biaya produksi dan biaya pengolahan limbah serta sekaligus mengurangi terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Strategi produksi bersih merupakan metode kunci untuk mengharmonisasikan kepentingan ekonomi dan pemeliharaan lingkungan.
Asdep Standtek, KLH


Tidak ada komentar:

Posting Komentar