Dampak Industri Terhadap Lingkungan
Hidup
Pendahuluan
Pembangunan
yang terus meningkat di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang
industri, semakin meningkatkan pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang
berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia.
Untuk mencegah timbulnya pencemaran lingkungan dan bahaya terhadap kesehatan
manusia serta makhluk hidup lainnya, limbah bahan berbahaya dan beracun harus
dikelola secara khusus agar dapat dihilangkan atau dikurangi sifat bahayanya.
Lingkungan
hidup didefenisikan oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 sebagai kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia
dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan yang dimaksud dengan pengelolaan
lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan
hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan,
pemeliharaan, pemulihan pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Studi
Pustaka
Masalah
Lingkungan Dalam Pembangunan Industri
Industri
adalah merupakan suatu sektor yang sangat penting untuk meningkatan
perekonomian nasional, karena dari industrilah pendapatan perekonomian nasional
kita dapat meningkat, walaupun peningkatannya tersebut belum begitu besar.
Selain itu Industri dapat menjadikan indonesia menjadi negara yang tidak
bergantung lagi terhadap hasil produksi luar negeri untuk memenuhi kebutuhan
dalam negeri. Itulah mengapa indutri merupakan salah satu sektor yang sanagat
penting dalam peekonomian.
Banyak
Industri-industri yang dibangun oleh pemerintah kita untuk menyokong
perekonomian Indonesia, namun dalam pembangunannya pemerintah dan pihak
pengembang tidak memperhatikan lingkungan tempat dimana industri tersebut
dibangun, seingga banyak sekali lingkungan-lingkungan sekitar proyek
perindustrian tersebut menjadi rusak parah, ini akibat tidak bertanggung
jawabnya pemerintah dalam memperhatikan kelestarian lingkungan.
Berikut
ini merupakan masalah lingkungan yang terjadi di areal perindustrian:
1. Udara
disekitar industri menjadi sangat buruk, dikarenakan gas buang berupa asap
membumbung tinggi di udara bebas.
2. Daerah
sekitar industri menjdi panas, ini akibat adanya peningkatan suhu yang ekstrim
yang dihasilkan oleh gas-gas buang industri tersebut.
3. Tercemarnya
sumber-sumber mata air sekitar industri, akibat pembuangan limbah ke
sumber-sumber mata air tersebut.
4. Industri
juga dapat mempengaruhi peningkatan pemanasan global (global warming), yang
saat ini sedang dilakukan pencegahan agar tidak lebih meluas.
5. Pembangunan
industri dapat menyebabkan banjir karena kurangnya daerah resapan air,
daerah-daerah hijau atau resapan air sudah berubah fungsi menjadi daerah
perindustrian.
6. Polusi
suara yang dihasilkan oleh deru-deru mesin produksi yang tak
henti-henti, Polusi suara dapat membisingkan telinga warga yang tinggal
disekitar areal perindustrian.
Itulah
beberapa masalah-masalah lingkungan yang mungkin akan timbul jika adanya
pembangunan sebuah industri disekitar kita. Maka dari itu seharusnya sebelum
membangun atau mendirikan sebuah industri yang mungkin dalam skala besar,
terlebih dahulu memperhatikan beberapa prinsip-prinsip dalam pembangunan proyek
industri terhadap lingkungan sekitarnya, prinsip tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Evaluasi
pengaruh sosial ekonomi dan ekologi baik secara umum maupun khusus.
2. Penelitian
dan pengawasan lingkungan baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Dari
sini akan didapatkan informasi mengenai jenis perindustrian yang cocok dan
menguntungkan.
3. Survey
mengenai pengaruh-pengaruh yang mungkin timbul pada lingkungan.
4. Berdasarkan
petunjuk-petunjuk ekologi dibuat formulasi mengenai kriteria analisa biaya,
keuntungan proyek, rancangan bentuk proyek dan pengelolaan proyek.
5. Bila
penduduk setempat terpaksa mendapat pengaruh negatif dari pembangunan proyek
industri ini, maka buatlah pembangunan alternatif atau dicarikan jalan untuk
kompensasikerugian sepenuhnya.
Demikianlah
prinsip-prinsip yang dapat dijalankan sebelum mendirikan ataupun membangun
sebuah industri, jika dengan benar-benar dijalankan akan menguntungkan kedua
belah pihak baik pemilik industri tersebut ataupun warga yang tinggal disekitar
industri tersebut.
Studi
Kasus
1. Di
Kalimantan Selatan, pembuangan limbah industri ke aliran sungai oleh PT Galuh
Cempaka.
2. Kalimantan
Tengah. Tiga sungai besar di Kalimantan Tengah masih tercemar air raksa
(merkurium) akibat penambangan emas disepanjang daerah aliran sungai (DAS)
Barito, Kahayan dan Kapuas. Pencemaran itu melebihi baku mutu yang
dipersyaratkan.
3. Perusahaan
tambang yang menerapkan pembuangan limbah tailingnya ke laut (Sub Marine
Tailing Disposal). Pertama, adalah Newmont Minahasa Raya (NMR) sejak 1996 di
Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara dan kemudian menyusul PT Newmont Nusa
Tenggara (NNT) di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat sejak 1999. Setiap harinya 2.000
metrik ton tailing berbentuk pasta dibuang ke Perairan Buyat di Minahasa dan
120.000 metrik ton di Teluk Senunu, Sumbawa. Pada akhirnya dari proses ini
terjadi berbagai dampak yang berujung kepada turunnya kualitas lingkungan hidup
dan kualitas hidup manusia.
4. Papua.
PT Freeport beroperasi dari tahun 1967 telah menimbulkan dampak hancurnya
Gunung Grasberg, tercemarnya Sungai Aigwa, meluapnya air danau Wanagon, Tailing
mengkontaminasi : 35.820 hektar daratan dan 84.158 hektar Laut Arafura.
5. Di
Jawa, pembuangan limbah pabrik-pabrik di Sungai Cikijing selama puluhan tahun
(Jawa Barat), pembuangan limbah oleh beberapa pabrik ke Kali Surabaya dan
sederetan kasus pencemaran industri yang telah nyata-nyata menimbulkan korban.
Berdasarkan
hasil studi empiris yang pernah dilakukan oleh Magrath dan Arens pada tahun
1987 (Prasetiantono, di dalam Sudjana dan Burhan (ed.), 1996: 95), diperkirakan
bahwa akibat erosi tanah yang terjadi di Jawa nilai kerugian yang ditimbulkan
telah mencapai 0.5% dari GDP dan lebih besar lagi jika diperhitungkan kerusakan
lingkungan di Kalimantan akibat kebakaran hutan, polusi di Jawa dan terkurasnya
kandungan sumber daya tanah di Jawa.
Solusi
Penulis
Dengan adanya dan disahkannya Peraturan Menteri Pertambangan
No. 04 tahun 1977 tentang kewajiban mengajukan rencana kerja tentang cara
mencegah dan menanggulangi pencemaran serta prosedur perizinan berdasarkan
pertimbangan pengendalian lingkungan.
Untuk
menentukan tolak ukur apakah limbah dari suatu industri/pabrik telah
menyebabkan pencemaran atau tidak. Maka digunakan dua sistem baku mutu limbah
yakni:
1. Menetapkan
suatu effluent standard, yaitu kadar maksismum limbah yang
diperkenankan untuk dibuang ke media lingkungan seperti air, tanah, dan udara.
Kadar maksimum bahan polutan yang terkandung dalam limbah tersebut ditentukan
pada waktu limbah meninggalkan industri atau pabrik.
2. Menetapkan
ketentuan tentang Sream Standard, yaitu penetapan batas kadar
bahan-bahan polutan pada sumber daya tertentu seperti sungai, danau, waduk,
peraaairan pantai dan lain-lain.
Penetapan
baku mutu limbah harus dikaitkan dengan kualitas ambien dan bahan baku mutu
ambien. Untuk jelasnya dapat dijelaskan dengan beberapa contoh sebagai berikut:
Suatu
daerah yang keadaan lingkungan ambiennya masih sangat baik berarti pula bahwa
batas baku mutu ambien masih jauh dari keadaan kualitas ambien.
Pelepasan
bahan tercemar dari suatu proyek akan menurunkan keadaan kualitas ambien.
Tetapi, karena batas baku mutu ambien masih jauh maka penurunan kualitas ambien
belum melampaui baku mutu ambien yang telah ditetapkan.
Suatu
daerah lain mempunyai keadaan kualitas ambien yang sudah tidak baik atau
mendekati baku mutu ambien yang telah ditetapkan. Keadaan ini menunjukkan pula
bahwa pencemaran dari pryek-proyek yang ada sudah sangat berat. Akibat dari
keadaan seperti tersebut, apabila ada pelepasan bahan pencemar yang sedikit
saja. Maka terjad penurunan keadaan kualitas ambien yang sudah melampaui batas
bahan baku mutu ambien.
Sebelum
perusahaan yang ada di Indonesia didirikan atau disahkan, sebaiknnya
pihak pemerintah menanyakan dan mempelajari apakah perusahaan tersebut harus
mempunyai amdal atau tidak, agar perusahaan dapat menyelesaikan permasalahan
yang ada di eksternal perusahaan terutama dalam bidang lingkungan. Hal yang
dapat membantu dalam hal tersebut yaitu sebagai mana yang telah dijelaskan pada
UU No. 5 Tahun 1984 tentang perindustrian. Bahwa perusahaan harus memberikan
dan menganalisis daftar seluruh macam bahan dan zat yang aan di buang sebagai
limbah. Menguraikan mengenai teknologi pembuatan produksi bagi penilaian
teknologi terhadap masalah lingkungan. Cara pembuangannya. Diharapkan dari
permasalahan yang terjadi di industri terutama mengenai limbah dapat terselesaikan.
Sumber :
Dr. Syamsuharya Bethan,
S.H.,M.H Penegakan hukum sebagai salah satu aspek penting dalam PPLH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar