Rabu, 14 Januari 2015

Dampak Industri Terhadap Lingkungan Hidup


Dampak Industri Terhadap Lingkungan Hidup





Pendahuluan
Pembangunan yang terus meningkat di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkatkan pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia. Untuk mencegah timbulnya pencemaran lingkungan dan bahaya terhadap kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya, limbah bahan berbahaya dan beracun harus dikelola secara khusus agar dapat dihilangkan atau dikurangi sifat bahayanya.

Lingkungan hidup didefenisikan oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan yang dimaksud dengan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.


Studi Pustaka
Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Industri
Industri adalah merupakan suatu sektor yang sangat penting untuk meningkatan perekonomian nasional, karena dari industrilah pendapatan perekonomian nasional kita dapat meningkat, walaupun peningkatannya tersebut belum begitu besar. Selain itu Industri dapat menjadikan indonesia menjadi negara yang tidak bergantung lagi terhadap hasil produksi luar negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Itulah mengapa indutri merupakan salah satu sektor yang sanagat penting dalam peekonomian.
Banyak Industri-industri yang dibangun oleh pemerintah kita untuk menyokong perekonomian Indonesia, namun dalam pembangunannya pemerintah dan pihak pengembang tidak memperhatikan lingkungan tempat dimana industri tersebut dibangun, seingga banyak sekali lingkungan-lingkungan sekitar proyek perindustrian tersebut menjadi rusak parah, ini akibat tidak bertanggung jawabnya pemerintah dalam memperhatikan kelestarian lingkungan.
Berikut ini merupakan masalah lingkungan yang terjadi di areal perindustrian:
1.      Udara disekitar industri menjadi sangat buruk, dikarenakan gas buang berupa asap membumbung tinggi di udara bebas.
2.      Daerah sekitar industri menjdi panas, ini akibat adanya peningkatan suhu yang ekstrim yang dihasilkan oleh gas-gas buang industri tersebut.
3.      Tercemarnya sumber-sumber mata air sekitar industri, akibat pembuangan limbah ke sumber-sumber mata air tersebut.
4.      Industri juga dapat mempengaruhi peningkatan pemanasan global (global warming), yang saat ini sedang dilakukan pencegahan agar tidak lebih meluas.
5.      Pembangunan industri dapat menyebabkan banjir karena kurangnya daerah resapan air, daerah-daerah hijau atau resapan air sudah berubah fungsi menjadi daerah perindustrian.
6.      Polusi suara yang dihasilkan oleh  deru-deru mesin produksi yang tak henti-henti, Polusi suara dapat membisingkan telinga warga yang tinggal disekitar areal perindustrian.
Itulah beberapa masalah-masalah lingkungan yang mungkin akan timbul jika adanya pembangunan sebuah industri disekitar kita. Maka dari itu seharusnya sebelum membangun atau mendirikan sebuah industri yang mungkin dalam skala besar, terlebih dahulu memperhatikan beberapa prinsip-prinsip dalam pembangunan proyek industri terhadap lingkungan sekitarnya, prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Evaluasi pengaruh sosial ekonomi dan ekologi baik secara umum maupun khusus.
2.      Penelitian dan pengawasan lingkungan baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Dari sini akan didapatkan informasi mengenai jenis perindustrian yang cocok dan menguntungkan.
3.      Survey mengenai pengaruh-pengaruh yang mungkin timbul pada lingkungan.
4.      Berdasarkan petunjuk-petunjuk ekologi dibuat formulasi mengenai kriteria analisa biaya, keuntungan proyek, rancangan bentuk proyek dan pengelolaan proyek.
5.      Bila penduduk setempat terpaksa mendapat pengaruh negatif dari pembangunan proyek industri ini, maka buatlah pembangunan alternatif atau dicarikan jalan untuk kompensasikerugian sepenuhnya.
            Demikianlah prinsip-prinsip yang dapat dijalankan sebelum mendirikan ataupun membangun sebuah industri, jika dengan benar-benar dijalankan akan menguntungkan kedua belah pihak baik pemilik industri tersebut ataupun warga yang tinggal disekitar industri tersebut.

Studi Kasus
1.      Di Kalimantan Selatan, pembuangan limbah industri ke aliran sungai oleh PT Galuh Cempaka.
2.      Kalimantan Tengah. Tiga sungai besar di Kalimantan Tengah masih tercemar air raksa (merkurium) akibat penambangan emas disepanjang daerah aliran sungai (DAS) Barito, Kahayan dan Kapuas. Pencemaran itu melebihi baku mutu yang dipersyaratkan.
3.      Perusahaan tambang yang menerapkan pembuangan limbah tailingnya ke laut (Sub Marine Tailing Disposal). Pertama, adalah Newmont Minahasa Raya (NMR) sejak 1996 di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara dan kemudian menyusul PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat sejak 1999. Setiap harinya 2.000 metrik ton tailing berbentuk pasta dibuang ke Perairan Buyat di Minahasa dan 120.000 metrik ton di Teluk Senunu, Sumbawa. Pada akhirnya dari proses ini terjadi berbagai dampak yang berujung kepada turunnya kualitas lingkungan hidup dan kualitas hidup manusia.
4.      Papua. PT Freeport beroperasi dari tahun 1967 telah menimbulkan dampak hancurnya Gunung Grasberg, tercemarnya Sungai Aigwa, meluapnya air danau Wanagon, Tailing mengkontaminasi : 35.820 hektar daratan dan 84.158 hektar Laut Arafura.
5.      Di Jawa, pembuangan limbah pabrik-pabrik di Sungai Cikijing selama puluhan tahun (Jawa Barat), pembuangan limbah oleh beberapa pabrik ke Kali Surabaya dan sederetan kasus pencemaran industri yang telah nyata-nyata menimbulkan korban.
Berdasarkan hasil studi empiris yang pernah dilakukan oleh Magrath dan Arens pada tahun 1987 (Prasetiantono, di dalam Sudjana dan Burhan (ed.), 1996: 95), diperkirakan bahwa akibat erosi tanah yang terjadi di Jawa nilai kerugian yang ditimbulkan telah mencapai 0.5% dari GDP dan lebih besar lagi jika diperhitungkan kerusakan lingkungan di Kalimantan akibat kebakaran hutan, polusi di Jawa dan terkurasnya kandungan sumber daya tanah di Jawa.

Solusi Penulis
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhRaXHXvKiXT7bEGPcsyYR-qnbupG27GOYpRf-wmkKG3J_QxZ7ftrSXMFxc6bn8JUlMaXHPXQn39tnsJw2Jlp6nOI-2GEa30h8OQ7wFp9L2dlzIyNB6bfAypnPVSw6KvlHqCMJ2fHgiTkA/s1600/images.jpg

          Dengan adanya dan disahkannya Peraturan Menteri Pertambangan No. 04 tahun 1977 tentang kewajiban mengajukan rencana kerja tentang cara mencegah dan menanggulangi pencemaran serta prosedur perizinan berdasarkan pertimbangan pengendalian lingkungan.
            Untuk menentukan tolak ukur apakah limbah dari suatu industri/pabrik telah menyebabkan pencemaran atau tidak. Maka digunakan dua sistem baku mutu limbah yakni:
1.      Menetapkan suatu effluent standard, yaitu kadar maksismum limbah yang diperkenankan untuk dibuang ke media lingkungan seperti air, tanah, dan udara. Kadar maksimum bahan polutan yang terkandung dalam limbah tersebut ditentukan pada waktu limbah meninggalkan industri atau pabrik.
2.      Menetapkan ketentuan tentang Sream Standard, yaitu penetapan batas kadar bahan-bahan polutan pada sumber daya tertentu seperti sungai, danau, waduk, peraaairan pantai dan lain-lain.
Penetapan baku mutu limbah harus dikaitkan dengan kualitas ambien dan bahan baku mutu ambien. Untuk jelasnya dapat dijelaskan dengan beberapa contoh sebagai berikut:
  Suatu daerah yang keadaan lingkungan ambiennya masih sangat baik berarti pula bahwa batas baku mutu ambien masih jauh dari keadaan kualitas ambien.
  Pelepasan bahan tercemar dari suatu proyek akan menurunkan keadaan kualitas ambien. Tetapi, karena batas baku mutu ambien masih jauh maka penurunan kualitas ambien belum melampaui baku mutu ambien yang telah ditetapkan.
  Suatu daerah lain mempunyai keadaan kualitas ambien yang sudah tidak baik atau mendekati baku mutu ambien yang telah ditetapkan. Keadaan ini menunjukkan pula bahwa pencemaran dari pryek-proyek yang ada sudah sangat berat. Akibat dari keadaan seperti tersebut, apabila ada pelepasan bahan pencemar yang sedikit saja. Maka terjad penurunan keadaan kualitas ambien yang sudah melampaui batas bahan baku mutu ambien.
Sebelum perusahaan yang ada di Indonesia  didirikan atau disahkan, sebaiknnya pihak pemerintah menanyakan dan mempelajari apakah perusahaan tersebut harus mempunyai amdal atau tidak, agar perusahaan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di eksternal perusahaan terutama dalam bidang lingkungan. Hal yang dapat membantu dalam hal tersebut yaitu sebagai mana yang telah dijelaskan pada UU No. 5 Tahun 1984 tentang perindustrian. Bahwa perusahaan harus memberikan dan menganalisis daftar seluruh macam bahan dan zat yang aan di buang sebagai limbah. Menguraikan mengenai teknologi pembuatan produksi bagi penilaian teknologi terhadap masalah lingkungan. Cara pembuangannya. Diharapkan dari permasalahan yang terjadi di industri terutama mengenai limbah dapat terselesaikan.

Sumber :
Dr. Syamsuharya Bethan, S.H.,M.H Penegakan hukum sebagai salah satu aspek penting dalam PPLH.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar